Jumat 16 Sep 2016 12:33 WIB

BNN Jateng Gagalkan Pengiriman Narkoba dari Sumut

Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menggagalkan pengiriman paket sabu dan ganja dari Sumatra Utara menuju Kota Semarang. Penyelundupan dilakukan dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang via bus.

"Paket sabu dan ganja dibungkus dengan bekas wadah telur serta kardus untuk mengelabuhi," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo di Semarang, Jumat (16/9).

Bersama dengan barang haram tersebut, petugas juga mengamankan tersangka berinisial MZA warga Patumbak, Deli Serdang, Sumatra Utara. Tersangka ditangkap sesaat setelah mengambil kiriman tersebut di tempat kedatangan bus di Jalan Kaligawe, Semarang.

Ia menjelaskan tersangka yang diamankan tersebut merupakan orang yang sama yang mengirimkan paket dari Sumatra. "Jadi dikirim oleh tersangka dari Sumatra, kemudian berangkat ke Semarang untuk mengambil paket tersebut," katanya.

Paket itu sendiri, lanjut dia, dialamatkan ke rumah pelaku di Kaliwungu, Kendal.

Saat ini, petugas BNN masih menelusuri dari mana sabu dan ganja diperoleh.

Dari pengakuan tersangka, kata Tri, sabu dan ganja tersebut akan dikonsumsi sendiri.

"Masih didalami, apakah memang dikonsumsi sendiri atau akan diedarkan lagi," katanya. Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement