Kamis 15 Sep 2016 13:11 WIB

Seskab: Sejumlah Masalah RUU Pemilu Kewenangan DPR

Pramono Anung
Foto: Republika/ Wihdan
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyatakan sejumlah masalah dalam RUU tentang Pemilu merupakan kewenangan DPR. Menurutnya, fraksi-fraksi di DPR yang memiliki peran untuk memutuskannya.

"Dalam rapat terbatas kabinet kemarin terungkap ada 15 poin masalah, yang mengerucut menjadi enam. Ada beberapa yang kemudian domainnya bukan di pemerintah," kata Pramono Anung di sela sosialisasi amnesti pajak di Jakarta, Kamis (15/9).

Pramono menyebutkan, dalam ratas kabinet pada Rabu (14/9), Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menko Polhukam Wiranto menyampaikan ada 15 poin yang perlu mendapat arahan dan solusi dari Presiden Joko Widodo.

Ia menyebutkan poin-poin itu antara lain berkaitan dengan sistem pemilu. Apakah akan digunakan sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup atau proporsional terbatas. "Ini keputusannya bukan benar atau salah tetapi menjadi pilihan politik dari fraksi-fraksi yang ada di DPR," katanya.

Poin lainnya adalah tentang ambang batas parlemen yang dulu ditetapka 3,5 persen. "Apakah akan tetap 3,5 persen atau 2,5 atau 3,0 atau bahkan ditingkatkan menjadi lima persen. Itu bukan domain pemerintah tapi keputusan fraksi-fraksi yang ada di DPR," katanya.

Menurut Seskab, masalah lainnya adalah bagaimana mengonversi suara menjadi kursi, metode apa yang akan digunakan. "Pemilihan metode ini juga memunculkan tarik-menarik karena terhadap sisa suara itu, masing-masing partai/fraksi pasti akan berbeda menyikapinya," kata mantan Anggota DPR dari PDIP itu.

Masalah lainnya, lanjut Pramono, adalah bagaimana dengan parpol baru antara lain apakah mereka boleh mencalonkan presiden. "Mereka kan belum punya ambang batas. Kemudian apakah penggunaan ambang batas itu akan bersamaan saat pemilu presiden dan pemilu legislatif," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement