REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menginginkan setiap obat yang beredar di Indonesia memiliki tanda registrasi yang bisa dilacak. Hal ini demi memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap obat-obatan yang beredar di masyarakat.
"Kami sedang berpikir bagaimana agar obat itu mempunyai satu tanda registrasi yang bisa kita lacak," katanya, di Kantor Presiden, belum lama ini.
Menurut Nila, Amerika Serikat sudah memiliki satu sistem pengawasan obat yang ketat menggunakan nomor registrasi. Namun begitu, Menkes mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), masih berdiskusi untuk menentukan sistem pengawasan yang paling tepat dan efisien untuk diterapkan di Tanah Air.
Terlepas dari hal itu, Menkes memastikan keaslian obat yang didapat masyarakat dari rumah sakit-rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sebab, pembelian obat untuk rumah sakit peserta BPJS dilakukan melalui catalog elektronik (e-catalog). Karenanya, obat yang dipesan pun hanya berasal dari perusahaan farmasi terpercaya.
"Tetapi e-catalog itu masih diutamakan untuk jaminan kesehatan nasional. Jadi untuk rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS. Nah, ini belum semuanya. Memang masih banyak yang harus kita selesaikan," ucap Menkes.