REPUBLIKA.CO.ID, TANGSEL -- Kanit Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Samian mengatakan pelaku pembunuh pasangan sesama jenisnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
"Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (14/9).
Menurut AKP Samian, pelaku berinisial JPS (33 tahun) membunuh korban berinisial S (40 tahun) lantaran tersinggung dengan perkataan yang dilontarkan S kepadanya.
Kejadian terjadi saat JPS dihubungi S pada Kamis (8/9) pukul 21.30 WIB. Lalu keduanya melakukan hubungan intim. Ternyata korban mengajak berhubungan kembali, namun tersangka JPS menolaknya.
Penolakan tersebut membuat keduanya sempat cekcok. Tersangka yang tak terima dengan perkataan korban kemudian mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke dada korban.
Karena korban melakukan perlawanan maka tersangka memukul korban dengan panci dan menusukkan kembali pisaunya ke leher korban.
Tidak hanya itu, sebelum melarikan diri, tersangka juga mengambil uang korban dari laci sebesar Rp 500 ribu dan rokok berbagai merek.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Pondok Aren. AKP Samian mengaku pihaknya tela melakukan olah TKP dengan baik dan benar, lalu mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Kemudian juga mempelajari motif dan modus operandinya.
"Akhirnya bisa mengerucut pada potensial suspect dan selanjutnya berdasarkan alat bukti yang cukup kita tangkap tersangka," katanya.