Rabu 14 Sep 2016 16:53 WIB

Ini Kronologi Jacob Bunuh Pasangan Homoseksual di Tangerang

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Pisau untuk menusuk, ilustrasi
Foto: PhotoStack
Pisau untuk menusuk, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria di Jalan Kemuning, Pondok Pucung Indah, Pondok Aren Tangerang Selatan. Pelaku yang bernama Jacobus Putu Subrotosusiswo (33) diketahui merupakan pasangan kekasih sesama jenis dengan korban Sumarmin (40).

Kanit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Awal Awaludin mengatakan pelaku ditangkap di sebuah restoran cepat saji di sekto 9 Bintaro, Tangsel, pada Selasa (13/9) kemarin.

"Pelaku membunuh korban karena kesal terhadap korban, setelah korban mengejeknya karena menolak diajak berhubungan seksual," ujarnya, Rabu (14/9).

Ia menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut bermula saat tersangka Jacob dihubungi oleh Suharmin pada Jumat (9/9) sekitar pukul 21.30 WIB.  Begitu pelaku tiba, korban kemudian menutup warung dan berhubungan intim dengan pelaku.

Setelah melakukan hubungan intim yang pertama, korban kemudian mengajak pelaku berhubungan lagi. Namun kali ini Jacob menolak dan akhirnya terjadi cekcok mulut. Jacob pun diejek oleh Suharmin hingga tersinggung.

"Akhirnya tersangka mengambil pisau dapur dan menusuk dada korban, kemudian korban berontak dipukul dengan panci, terus korban ditusuk lagi lehernya dan dibekap dengan bantal hingga korban meninggal," jelasnya.

Setelah itu, Jacob mengambil uang Suharmin yang berada di laci sebesar Rp 500 ribu, serta rokok berbagai merk. Sementara, baju celana, sandal, dan pisau dapur yang digunakan untuk membunuh di buang ke rumah kosong.

Selanjutnya, Jacob meminjam mobil ke seseorang  dan langsung menjemput pacarnya. Lalu, Jacob melarikan diri ke daerah Klaten, Jawa Tengah. Setelah sampai di Yogyakarta, Jacob juga sempat menjual dua HP dengan harga Rp 200 ribu.

"Tersangka menginap di rumah tantenya dan pulang dari Jogja pada Senin 12 September dan ditangkap di Jakarta pada Selasa 13 September 2016 saat tersangka berada di restoran cepat saji daerah sektor 9 Bintaro, Tangerang Selatan," kata Awal.

Kemudian, tersangka digiring ke Polsek Pondok Aren untuk dilakukan introgasi dan atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Sumarmin (40) ditemukan tak bernyawa di dalam kios kontrakannya di Jalan Kemuning, Pondok Pucung Indah, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Korban ditemukan tewas dengan luka di bahu dan tengkuk, Sabtu (10/9) pukul 10.30 WIB.

Penemuan jenazah Suharmin berawal saat saksi mata bernama Joko merasa heran karena korban sudah lama tak terlihat. Joko kemudian mendatangi toko kelontong milik Sumarmin dan melihat pintu rolling sedikit terbuka dan mencium bau tak sedap.

"Saksi memanggil-manggil korban namun tak ada jawaban. Setelah itu dia melaporkan hal tersebut kepada pemilik kontrakan bernama Yusrahim. Saat dicek ke dalam toko, mereka menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi korban terbaring dan didapati luka sobek di bahu dan luka tusuk di tengkuk," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Mansuri.

Mendapati Sumarmin telah meninggal dunia, Joko dan Yusrahim kemudian menghubungi anggota keluarga korban dan pihak kepolisian. Setelah polisi menyelidiki kasus tersebut, akhirnya terungkap bahwa Suharmin dibunuh oleh pasangan homonya sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement