Rabu 14 Sep 2016 15:15 WIB

Gatot Brajamusti Jalani Empat Jam Pemeriksaan

Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) dikawal petugas saat tiba di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis (1/9).
Foto: Antara/ Muhammad Adimaja
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) dikawal petugas saat tiba di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Selama empat jam lamanya, Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

"Mulai dari pukul 10.00 Wita keduanya diperiksa, ini keterkaitan dengan barang bukti yang kita temukan di Jakarta," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat di Mataram, Rabu (14/9).

Hal itu diungkapkan Cheppy, sesaat setelah pemeriksaan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu-sabu) ini diperiksa oleh tim penyidik setempat. Dalam pemeriksaannya, tim penyidik melayangkan 26 pertanyaan kepada guru spiritual Reza Artamevia tersebut. Sedangkan untuk istrinya, tim penyidik mengajukan 24 pertanyaan.

Baca: Aa Gatot dan Istrinya Diperiksa Sebagai Tersangka Narkotika

"Jadi pertanyaan yang dilayangkan kepada tersangka masih seputar asal-usul sabu yang ditemukan di Jakarta," ujarnya.

Terkait dengan sumber Gatot Brajamusti dan istrinya mendapatkan barang haram tersebut, Cheppy enggan memberikan keterangan. Melainkan, dia menegaskan bahwa hal itu bagian dari materi penyidikan. "Kita belum bisa sampaikan, karena ini masih dalam pengembangan, dan juga saksi belum seluruhnya diperiksa," ucapnya.

Barang bukti di Jakarta yang diduga narkoba, seberat 14,02 gram. Barang bukti tersebut adalah hasil temuan pihak kepolisian di salah satu rumah Gatot yang berada di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Untuk sementara ini, Gatot Brajamusti dan istrinya masih di sangkakan terhadap Pasal 112 dan 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling berat selama 20 tahun penjara.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement