Rabu 14 Sep 2016 14:35 WIB

Pemkot Minta Nama Kafe Berbau Pornografi Diganti

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Kafe Moo Nenen, salah satu kafe di Depok
Foto: Instagram
Kafe Moo Nenen, salah satu kafe di Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengutarakan, apabila ditemukan restoran atau kafe dengan nama atau merk yang mengandung unsur pornografi, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melalukan evaluasi. Karena tidak mencerminkan Depok sebagai kota yang Unggul, Nyaman, dan Religius.

"Kalau memang ditemukan kami akan minta ganti namanya yang lebih elegan, yang mencerminkan Kota Depok," ujar Pradi di Balaikota Depok, Selasa (13/9).

Badan Penanamaan Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok mengimbau kepada segenap pengusaha dan investor yang akan membuka usaha restoran atau rumah makan di Kota Depok menggunakan nama yang mengandung kearifan lokal. Diharapkan, sebisa mungkin menghindari branding dengan bahasa vulgar yang memberi kesan pornografi.

"Kami mengimbau kepada para investor yang ingin membuka usaha di Kota Depok ada baiknya membuat merk dagang yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral masyarakat," ujar Kepala Bidang Perizinan 1, BPMP2T Kota Depok, Tito Ahmad Riyadi.

Menurut Tito, saat ini Kota Depok mengusung visi menjadi kota yang Unggul, Nyaman, dan Religius. Dari visi ini, Kota Depok ingin menciptakan warga masyarakatnya kuat dari sisi religiusitasnya. "Jadi, kalau ada nama usaha yang bertentangan dengan visi misi Kota Depok biasanya akan kami kasih masukkan dan imbauan agar diubah namanya. Sehingga tidak menimbulkan keresahan dan komentar negatif dari masyarakat," tuturnya.

BPMP2T Depok jelas mengatur setiap usaha yang berdiri mengurus seluruh perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SIUP, Izin Gangguan HO, TDP, dan tambahan izin jika mendirikan restoran dan kafe dari Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Seni dan Budaya (Disporaparsenbud) Depok. "Hal ini terkait pengenaan pajak restoran," tandas Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement