Rabu 14 Sep 2016 13:14 WIB

WALHI: Reklamasi Teluk Jakarta Terlihat Dipaksakan

Rep: Lintar Satria Zulfikar/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puput TD Putra Direktur Eksekutif Walhi Jakarta mengatakan kebijakan Reklamasi teluk Jakarta hanya berlandaskan pada kepentingan perspektif proyek dan kepentingan politik. Padahal seharusnya reklamasi di teluk Jakarta dilihat dari berbagai sudut pandang, khususnya terkait dengan dampak lingkungan, sosial budaya dan Hak Asasi Manusia.

"Sejak Luhut menduduki posisi Menko Maritim, kebijakannya terkait reklamasi Teluk Jakarta terlihat tak transparan dan terkesan dipaksakan," kata Puput, Rabu (14/9).

Puput menambahkan, keputusan Menko Luhut melanjutkan pembangunan reklamasi di seluruh Teluk Jakarta, termasuk Pulau G, dinilai hanya menguntungkan beberapa pihak saja. Puput menambahkan, reklamasi hanya akan merugikan Teluk Jakarta dan nelayan.

"Coba lihat dan lakukan kajian, reklamasi PIK (Pantai Indah Kapuk) menjadi salah satu contoh rusaknya ekosistem laut, bencana banjir dan hilangnya ruang kelola nelayan tradisional (privatisasi ruang publik)," katanya.

Dari berbagai kajian, lanjut Puput, reklamasi Teluk Jakarta banyak menimbulkan dampak buruk terhadap kualitas lingkungan, baik di lokasi reklamasi maupun tempat pengambilan material reklamasi di berbagai daerah dan ini menyebabkan kerusakan lingkungan lintas provinsi.

Selain itu, tambah Puput, reklamasi akan menggusur wilayah mata pencaharian dan tangkapan nelayan yang secara tidak langsung akan menghapus dan menyingkirkan mereka di kawasan Teluk Jakarta.

Walhi merekomendasikan bahwa reklamasi Teluk Jakarta segera dihentikan, karena kebijakan tersebut hanya untuk kepentingan segelintir orang dan mengesampingkan kerugian lingkungan. Puput mengatakan, reklamasi Teluk Jakarta bukan hanya persoalan teknis semata.

"Ada banyak peraturan perundangan yg dilanggar sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim PTUN yang menyidangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement