REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR RI menyetujui usulan penambahan kewenangan penyelidikan dan penindakan pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Ini masukan dari Bareskrim Polri. Memang sangat masuk akal apabila diberikan kewenangan penindakan dan penyidikan," kata Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPOM, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).
Ia berujar, selama ini BPOM tidak punya rutan untuk menahan pelaku pemalsuan obat ataupun makanan. BPOM juga tidak memiliki gudang penyimpanan dan pemusnahan barang bukti.
"Selama ini selalu numpang dengan kepolisian. Maka SDM-nya harus disiapkan dulu," ujarnya.
Dede menjelaskan penambahan kewenangan BPOM dalam bentuk UU sangatlah mendesak. Peran BPOM seharusnya tak lagi sekadar pendamping saat penggerebekan.
"(Kewenangan tambahan mengamanahkan) BPOM yang menemukan saat penggerebekan dan penangkapan menggandeng polisi," jelasnya.
Dede mengusulkan BPOM meminta penerbitan peraturan presiden (perpres) untuk memberikan sanksi administratif atas kasus penggerebekan. Kendati demikian, untuk penangkapan, BPOM harus bekerja sama dengan kepolisian. Dede menyakini, BPOM tidak bisa mendominasi, harus ada peran kepolisian.
"Saat bikin UU, kita lihat uangnya ada enggak ada," lanjutnya.