Sabtu 10 Sep 2016 20:40 WIB

Dua Kapal Nelayan Dibakar di Tanjung Balai

Red: Ilham
Kapal nelayan (ilustrasi)
Foto: Antara/Ampelsa
Kapal nelayan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua unit kapal penangkap ikan yang sedang beroperasi di perairan Tanjung Balai-Asahan, Provinsi Sumatera Utara, dibakar sekelompok nelayan tradisional. Kapal yang berasal dari Sungai Barombang tersebut diduga menggunakan pukat tarik.

Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Pendi Pohan mengatakan, saat itu dua kapal pukat tarik dengan nama "Bintang Harapan" dan satu lagi tanpa nama sedang menangkap ikan di dekat perairan Pulau Sembilang, Asahan. Namun, secara tiba-tiba kepergok sekelompok nelayan kecil dan langsung melakukan pengejaran dan menahan anak buah kapal (ABK), serta Nahkoda bernama Usman.

Menurut dia, nelayan tradisional Tanjung Balai yang merasa emosi itu membakar kedua unit kapal tersebut di tengah laut. "Sedangkan beberapa orang ABK dan Nahkoda, mereka bawa ke darat," ujar Pendi.

Ia mengatakan, kedua kapal pukat tarik memang tersebut melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 02 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Namun, nelayan tradisional itu tidak diperkenankan main hakim sendiri, karena penangkapan kapal pukat tarik tersebut adalah kewenangan Satker PSDKP, Satpol Air, TNI AL dan instansi terkait lainnya.

"Jadi, jika ada nelayan yang melihat kapal pukat tarik menangkap ikan dan segera laporkan kepada petugas Badan Keamanan di Laut (Bakamla) dan jangan bertindak sendiri," ucapnya.

Pendi menambahkan, sesama nelayan tidak diperkenankan arogansi. Biarkan aparat keamanan yang melakukan tindakan hukum terhadap kapal yang melakukan pelanggaran. "HNSI Sumut berharap agar kasus pembakaran kapal pukat tarik itu jangan terulang lagi, karena negara kita adalah negara hukum," kata mantan Ketua DPC HNSI Kota Medan ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement