Kamis 10 Mar 2016 16:05 WIB

Nelayan Kupang Keluhkan Ganti Rugi dari Australia

Nelayan
Foto: Eric Ireng/Antara
Nelayan

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Nelayan di Kupang mengeluhkan ganti rugi dari Pemerintah Australia yang tidak setara dengan kerugian akibat pembakaran kapal mereka tersebut.

"Mana bisa ganti rugi yang diberikan kepada saya hanya mencapai Rp 250 juta. Sedangkan ada empat kapal saya yang dibakar pada waktu itu," kata H Hamittu kepada Antara di Kupang, Kamis (10/3).

Hamitu merupakan salah satu korban kasus pembakaran kapal yang dilakukan oleh Pemerintah Australia saat melakukan pencarian ikan di Pulau Pasir yang masih menjadi wilayah perairan Indonesia pada 2005 lalu.

Kurang lebih sembilan perahu nelayan tradisional Indonesia asal Pulau Rote (Nusa Tenggara Timur) dan Merauke (Papua) serta Seram (Maluku) ditembak sampai hancur kemudian dibakar dan ditenggelamkan oleh patroli Angkatan Laut Australia ketika para nelayan sedang mencari ikan di Laut Arafura dan Laut Timor.

Hamitu menambahkan dari sembilan perahu tradisional tersebut empat di antaranya adalah kapal miliknya yang dibakar dan dihancurkan pada saat itu.

"Masa' ada empat kapal yang dibakar digantinya hanya Rp250 juta. Padahal seharusnya bisa sampai satu miliar kerugian yang kami peroleh ditambah dengan kerugian yang kami alami selama kapal kami dibakar," tuturnya.

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni ketika dikonfirmasi soal ganti rugi dari Pemerintah Australia tersebut mengakui akan hal tersebut. "Sudah ada ganti rugi kepada nelayan-nelayan yang kapalnya dibakar pada saat itu. Ada kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Ferdi.

Sejumlah uang ganti rugi itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing nelayan yang kapalnya dibakar oleh Pemerintah Australia. Hal tersebut sesuai perjanjian yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia dengan Australia.

Terkait keluhan nelayan H Hamitu yang menilai bahwa Pemerintah Australia belum memberikan ganti rugi secara menyeluruh, Ferdi mengatakan, sudah ada kesepakatan pada saat itu.

"Tiga kapal yang tidak diganti itu karena saat ditangkap berisi tripang yang merupakan hewan dasar laut yang dilindungi oleh Pemerintah Australia," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement