Sabtu 10 Sep 2016 00:19 WIB

Polisi Ungkap Produsen Rokok Ganja di Rusunawa Koja

Rep: Amri Amirullah/ Red: Ilham
Polisi melakukan penggeledahan (ilustrasi)
Foto: Republika/Fuji EP
Polisi melakukan penggeledahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polsek Metro Cilincing membekuk seorang mantan narapidana narkoba lantaran kedapatan memproduksi rokok kretek berbahan baku daun ganja kering asal Aceh.

Pelaku diketahui bernama Endang Rosadi, ditangkap pada Jumat (9/9), dini hari, di rumahnya, Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Koja, Lantai V, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Cilincing Kompol Muhammad Supriyanto mengatakan, kegiatan memproduksi rokok kretek berbahan dasar daun ganja itu terendus dari informasi yang disampaikan masyarakat di sekitar lokasi.

"Buser Polsektro Cilincing mendapat informasi bahwa di TKP yang merupakan rumah kontrak pelaku sering digunakan kegiatan produksi rokok ganja. Saat dilakukan penggeledahan didapati pelaku sedang merapikan bekas ganja," ujar Kompol Supriyanto, Jumat (9/9).

Petugas kepolisian menemukan 11 batang rokok ganja yang siap dijual oleh pelaku. Di saku celana pelaku juga ditemukan serbuk daun ganja kering.

"Di tong sampah di dalam kamarnya juga terdapat 12 lembar kertas yang sama dengan kertas yang digunakan untuk melinting rokok ganja," ujar Kapolsek.

Di ruangan berbeda, petugas juga menemukan sebungkus daun ganja seberat lima gram, belasan lembar kertas dan gunting yang digunakan untuk memproduksi rokok ganja. Berdasarkan pengakuan Endang, sebatang rokok ganja buatannya dijual seharga Rp 15 ribu sampai Rp 25 ribu.

"Pelaku baru bebas dari penjara saat lebaran Idul Fitri setelah mendapatkan remisi. Dia dipenjara kasus narkoba juga," kata Kapolsek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement