Jumat 09 Sep 2016 21:19 WIB

THM di Medan Diimbau Tutup Saat Idul Adha

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seluruh tempat hiburan malam di kota Medan diimbau untuk berhenti beroperasi sementara pada Ahad (11/9) dan Senin (12/9). Imbauan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ini disampaikan untuk menghormati hari raya Idul Adha 1437 H yang jatuh pada Senin (12/9).

"Untuk jenis usaha hiburan malam, rumah biliard dan arena permainan ketangkasan diminta tidak melakukan kegiatan usaha tanggal 11 September sampai tanggal 12 September 2016," kata Kadis Kebudayaan dan Pariwisata kota Medan Hasan Basri, Jumat (9/9).

Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.50/5838 tanggal 2 Juni 2016. Dalam surat edaran tersebut, jenis tempat usaha yang diminta untuk menghentikan operasinya selama dua hari itu, yakni jenis usaha hiburan malam seperti diskotek, klub malam, pub/live music, karaoke, panti pijat, oukup, spa, dan bar.

Kemudian jenis usaha billiar dan usaha arena permainan ketangkasan, kecuali permainan untuk anak-anak dan keluarga. "Saya minta kepada saudara pimpinan maupun penanggung jawab agar melaksanakan isi surat edaran wali kota ini," ujar Hasan.

Hasan mengatakan, penutupan sementara ini dapat dikecualikan pada usaha hiburan yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5. Namun, pengecualian ini dengan ketentuan telah mendapat persetujuannya sebagai Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Medan.

"Jika ada pengusaha, pimpinan maupun penangung jawab tempat usaha yang tidak mengindahkannya, maka akan diberikan sanksi administratif yang berlaku," kata dia.      

Menurut Hasan, untuk melakukan pengawasan, pihaknya akan menurunkan tim pengawasan dan penertiban usaha hiburan dan rekreasi. Tim ini akan memantau pelaksanaan imbauan wali kota Medan tersebut dijalankan dengan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement