Kamis 08 Sep 2016 17:03 WIB

JK Minta BPOM Tegas Tangani Peredaran Obat

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Petugas gabungan dari BPOM DKI, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dinas Kesehatan DKI melakukan razia obat ilegal di salah satu kios Pasar Pramuka, Jakarta, Rabu (7/9).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas gabungan dari BPOM DKI, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dinas Kesehatan DKI melakukan razia obat ilegal di salah satu kios Pasar Pramuka, Jakarta, Rabu (7/9). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih tegas lagi mengawasi peredaran obat. Pernyataan JK ini menyusul ditemukannya ribuan obat yang telah kedaluwarsa di Jakarta Timur.

"Karena itulah ada BPOM. Itu urusan BPOM untuk lebih tegas," kata JK di Jakarta Convention Center, Kamis (8/9).

Sebelumnya, polisi menyita ribuan obat dari sebuah toko di Pasar Pramuka, Jakarta Timur karena telah kadaluarsa. Dalam kasus ini, polisi telah meringkus seorang tersangka berinisial M (41).

Obat-obatan kadaluwarsa dan tanpa izin tersebut juga dijual tersangka M di toko obat Mamar Gucci Di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.  Saat polisi menggeledah rumah dan toko milik M tersebut, polisi menyita 1.963 strip obat kadaluwarsa, 122 strip obat kedaluwarsa yang diganti tanggalnya, 49 botol obat cair, dan 24 karung obat kadaluwarsa berisi ribuan butir.

Pelaku pun dijerat pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ia juga dikenakan pasal 62 juncto pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement