REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersyukur Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukannya soal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dan UU Tindak Pidana Korupsi. Novanto mengatakan putusan tersebut merupakan berkah menjelang peringatan Hari Idul Adha.
"Putusan MK adalah berkah Idul Adha. Saya bersyukur dan mengapresiasi MK telah memberikan keadilan," ujar Novanto dalam sambutannya di acara penyerahan 52 hewan kurban sapi dari DPP Golkar untuk fakir miskin, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (8/9).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait penafsiran "pemufakatan jahat" dan rekaman dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla terkait permintaan saham PT Freeport.
MK memutuskan makna pemufakatan jahat yang diatur dalam UU tindak pidana korupsi multitasir, sedangkan rekaman yang dijadikan alat bukti atas dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden tidak sah karena tidak dilakukan aparat penegak hukum.
Mantan Ketua DPR itu bersyukur atas putusan MK itu. Dia berharap tudingan yang ditujukan kepadanya tidak terjadi lagi kepada orang lain.
"Biarlah hal ini cukup terjadi pada saya. Tidak semua manusia itu sempurna, tetapi saya akan terus mencoba menjadi pribadi yang lebih baik lagi, senantiasa ikhlas dan bekerja keras, untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa, negara dan rakyat Indonesia di sisa hidup saya," katanya.