Kamis 08 Sep 2016 12:15 WIB

Polisi Periksa Elma Theana Terkait Kasus Senpi Gatot Brajamusti

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Elma Theana
Foto: Twitter
Elma Theana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya, memanggil artis Ema Theana soal kasus kepemilikan senjata api ilegal milik ketua persatuan artis film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot.

Aa Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik masih akan mendalami asal-usul senjata tersebut. Ema datang ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.45 WIB, dengan menggunakan pakaian berwarna cokelat. Ia datang dengan didampingi oleh pengacaranya.

"Hari ini saya akan diperiksa, sebagai keterangan saksi saja," ujar Ema di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9).

Diketahui, Ema dan guru spiritualnya tersebut memang sudah lama saling kenal, sehingga keterangannya dianggap penting oleh polisi dan mampu memberikan petunjuk terkait dengan siapa pemasok senjata api milik Gatot.

Namun, Ema enggan berkomentar lebih banyak soal senjata api yang ditemukan di rumah Gatot tersebut. Setelah menanggapi sedikit pertanyaan dari awak media, Ema langsung memasuki gedung Resmob untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha asal Bali, I Putu Gede Ary Suta alias AS kurang lebih tiga jam di Polda Metro Jaya, Rabu (7/9) pagi.

Namun, mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut mengaku bahwa dua senjati api yang ditemukan polisi di kediaman Gatot itu bukanlah dari dirinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement