REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - -Komunikasi politik ke parpol terus dilakukan Dewan Perwakilan Daerah RI terkait dukungan penguatan kewenangan DPD RI melalui amandemen UUD 1945, khususnya pasal 20 dan 22D. Kali ini DPD RI berkunjung ke kantor DPP Hanura di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/9).
Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas disambut langsung oleh Plt. Ketua Umum Partai Hanura Chairuddin Ismail beserta Pengurus DPP. DPP Hanura memberikan dukungan positif untuk memperkuat kewenangan DPD RI melalui amandemen UUD 1945.
Menurut Chairuddin, kewenangan DPD RI untuk daerah sesuai dengan cita-cita reformasi yang desentralistik. Sehingga, penguatan kewenangan DPD RI harus diperjuangkan.
"DPD ini harus diperjuangkan, tidak boleh tidak. Kepentingan-kepentingan daerah bisa dari DPD, kepentingan secara umum dari parpol. Jadi kalau bersama bisa bagus," kata Chairuddin.
GKR Hemas mengapresiasi dukungan dari DPP Hanura dalam penguatan kewenangan DPD RI. Partai Hanura, kata dia, sebetulnya sudah memikirkan ke depannya peran DPD RI yang harus dikuatkan dalam fungsi tidak hanya legislasi. ''tapi fungsi kepentingan daerah lebih besar," ujar GKR Hemas.
Sebelumnya DPD RI telah mengadakan komunikasi politik dengan PKS, PAN, Partai Demokrat, dan PPP. Partai politik tersebut memberikan respon yang positif atas penguatan kewenangan DPD RI. "Untuk kedepannya kami masih akan ke parpol yang lain, tinggal tunggu waktuny,'' kata anggota DPD RI dari DIY ini.
Dalam kunjungannya kali ini, GKR Hemas didampingi oleh Anggota DPD RI yaitu Anang Prihantoro (Lampung), Daryati uteng (Jambi), Abdul Gaffar Usman (Riau), Djasarmen Purba (Kepri), Nurmawati Bantilan (sulawesi tengah), Dewi Sartika Hemeto (Gorontalo).