REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Puluhan perusahaan di Cirebon masih belum mentaati kewajiban terkait jaminan ketenagakerjaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Cirebon pun melaporkan perusahaan-perusahaan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
Dalam laporan tersebut, terungkap sedikitnya ada 11 perusahaan penunggak iuran ketenagakerjaan. Selain itu, adapula sekitar 24 perusahaan wajib belum daftar (PWBD) yang belum mendaftarkan diri, yang juga dilaporkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon ke Kejari Cirebon.
"Pelaporan dilakukan agar para perusahaan menyadari kewajibannya," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Mias Muchtar.
Mias menyatakan, sebelum melaporkan ke kejari, pihaknya telah melakukan sejumlah prosedur yang telah ditentukan. Seperti menyerahkan Surat Pemberitahuan Tunggakan Iuran pertama hingga kunjungan ke setiap perusahaan penunggak. Namun ternyata, perusahaan-perusahaan itu tetap membandel sehingga terpaksa dilaporkan ke Kejari Cirebon. Adapun besaran nilai tunggakan iuran dari 11 perusahaan di Kota Cirebon itu mencapai Rp 438 juta.
Mias menambahkan, selain perusahaan yang dilaporkan itu, masih banyak lagi perusahaan penunggak iuran ketenagakerjaan maupun PWBD lainnya. Namun, pihaknya belum bisa melaporkan semua perusahaan tersebut karena masih ada sejumlah prosedur yang belum ditempuh.
Mias meyakinkan, perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya itu juga akan dilaporkan. Dia menyatakan, pelaporan akan segera dilakukan jika semua prosedurnya telah ditempuh.
‘’Saat ini berkas-berkasnya sedang disiapkan,’’ kata Mias.
Banyaknya perusahaan penunggak iuran ketenagakerjaan maupun PWBD dinilai terjadi akibat kurang optimalnya peran pemerintah daerah dalam mendukung BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program negara yang menjadi hak pekerja dan harus didukung penuh oleh pemerintah daerah.
Bahkan, lanjut Mias, pemerintah daerah dinilai setengah hati menjalankan program jaminan sosial, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Seharusnya, pemerintah daerah serius dalam menegakkan hukum terkait penertiban perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan yang menunggak iuran jaminan sosial pekerjanya.
Mias mengungkapkan, perusahaan-perusahaan seperti itu semestinya menerima sanksi, di antaranya tak memperoleh layanan publik. Seperti misalnya, tak bisa ikut lelang dan tak dilayani pengurusan izinnya. Bahkan, jika perusahaan tetap membandel, maka bisa diberikan hukum pidana maupun perdata.