Rabu 07 Sep 2016 17:20 WIB

Kapolri Larang Polda Keluarkan SP3 untuk Karhutla

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian memperketat aturan mengenai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sekarang, SP3 untuk Karhutla hanya boleh dikeluarkan oleh Mabes Polri.

Tito mengatakan dirinya sudah memerintahkan kepada jajaran Polda, Polres, Polsek yang menangani kasus karhutla untuk tidak mengeluarkan SP3.

"Mereka tidak boleh mengeluarkan SP3. SP3 hanya bisa dikeluarkan oleh Mabes Polri setelah gelar perkara," tegasnya, Rabu (7/9).

Tito mengatakan, kebijakan ini dibuat mengingat karhutla merupakan isu yang sangat sensitif. Ini juga supaya Polda tidak mudah mengeluarkan SP3 seperti yang terjadi di Riau. Mengenai SP3 terhadap 15 perusahaan di Riau, Tito menegaskan bahwa SP3 tersebut dikeluarkan sebelum dirinya menjabat.

"Saya ingatkan, SP3 itu terjadi pada Januari sampai Mei 2016," ucapnya.

Tito juga mempersilakan apabila ada pihak-pihak yang ingin mengajukan praperadilan. Kalau praperadilan itu diterima, maka Polri akan kembali membuka kasus tersebut. "Silakan bagi yang ingin mengajukan praperadilan. Siapapun bisa," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement