Rabu 07 Sep 2016 16:37 WIB

KPK Geledah Empat Lokasi Terkait Kasus Bupati Banyuasin

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (tengah) dijaga petugas kepolisian saat berada di dalam kendaraan di Polda Sumsel, Palembang, Sumatra Selatan, Minggu (4/9).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (tengah) dijaga petugas kepolisian saat berada di dalam kendaraan di Polda Sumsel, Palembang, Sumatra Selatan, Minggu (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat lokasi di Sumatera Selatan pada Rabu (7/9). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan suap pengadaan proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lain Kabupaten Banyuasin yang menjerat Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian.

"Tim penyidik KPK hari ini geledah di empat lokasi, dimulai pukul 09.00 WIB dan sampai saat ini berlangsung paralel," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Empat lokasi tersebut yakni, rumah sekaligus kantor dari pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam (ZM) yang merupakan tersangka pemberi suap di Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Kalidoni Kota Palembang. Kedua, rumah dinas Bupati Banyuasin di komplek Pemkab Banyuasin, Sekojo Banyuasin.

Ketiga, Kantor Bupati Banyuasin di kompleks Kantor Pemkab Banyuasin, Sekojo Banyuasin. Keempat, di kantor Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin juga di Sekojo Banyuasin.

Priharsa mengatakan, penggeledahan ke sejumlah lokasi tersebut dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang diperlukan dalam penyidikan perkara tersebut. Usai ditetapkannya sejumlah tersangka pada Senin (5/9) kemarin lantaran diduga kedapatan melakukan transaksi suap.

"Bergerak cepat untuk amankan barang bukti penggeledahan, itu penting, apakah itu sebatas hanya di dinas pendidikan atau tidak, nanti sangat tergantung dari informasi dikumpulkan dalam proses geledah," kata dia.

Namun pihaknya belum dapat mengungkapkan apakah dugaan suap yang ditujukan untuk ijon proyek di dinas Pemkab Banyuasin ini untuk APBD perubahan (APBDP) tahun 2016 atau untuk APBD tahun 2017 mendatang. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

"Penyidikan belum jauh, baru dua hari. APBDP atau APBD itu belum bisa disampaikan, ijon bisa tahun ini bisa tahun depan. Kemarin disampaikan modusnya pemerintahan ada pemberian dari yang bersangkutan dengan harapan diberikan proyek di dinas pendidikan," kata Priharsa.

Termasuk mendalami apakah pihak pemberi suap dalam hal ini ZM merupakan 'pemain lama' yang kerap ijon proyek di Pemkab Banyuasin. "Itu masih didalami," kata dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (5/9) kemarin. Ia disangka menerima suap Rp 1 Miliar terkait ijon pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk keperluan menunaikan ibadah haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement