Selasa 06 Sep 2016 17:14 WIB

MPR, DPR, dan DPD Diminta Tetap Hemat Anggaran

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Gedung MPR/DPR
Gedung MPR/DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 terkait penghematan anggaran kementerian dan lembaga. Namun tiga dari 87 kementerian dan lembaga yang ada, tidak tercantum terkena penghematan APBN-P 2016 yakni MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menilai MPR, DPR, dan DPD harus tetap berkomitmen untuk melakukan penghematan anggaran. Efisiensi, kata Asep, bertujuan demi kesejahteraan rakyat.

"Tujuannya baik kenapa DPR tidak ikut serta, kan untuk rakyat efisiennya. Jadi DPR tidak bisa berkelit," kata dia.

(Baca juga: Jokowi tak Pangkas Anggaran MPR dan DPR)

Menurut dia, penghematan anggaran MPR/DPR/DPD dapat dilakukan dengan mengurangi agenda perjalanan dinas serta biaya seremonial ataupun rapat yang dinilai kurang menjadi prioritas dan hasilnya tak efektif.

"Masih terlalu banyak uang yang digunakan untuk (kegiatan) yang tidak perlu. Uang rakyat harus diberikan kepada rakyatnya. Kalau itu jadi komitmen mereka, mudah-mudahan mereka tidak perlu menghamburkan dana rakyat," katanya.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, MPR dan DPR perlu mendukung pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran. Pelaksanaannya pun diharapkan dilakukan secara bersama-sama sehingga langkah efisiensi anggaran dapat berjalan dengan baik.

"Jangan sampai efisiensi itu timpang. Eksekutif efisiensi, DPR melakukan suatu yang tidak terukur. Dari sisi efisiensi, walau gimanapun juga negara sedang prihatin," ucap Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement