Selasa 06 Sep 2016 10:47 WIB

Muhammadiyah Masih Pertimbangkan Gugat Tax Amnesty

Rep: christiyaningsih/ Red: Angga Indrawan
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan kata sambutannya pada pembukaan acara Rakernas I Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Konsolidasi Panti Asuhan Muhammadiyah Aisyiah, di Jakarta, Kamis (18/8).
Foto: Republika/ Darmawan
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan kata sambutannya pada pembukaan acara Rakernas I Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Konsolidasi Panti Asuhan Muhammadiyah Aisyiah, di Jakarta, Kamis (18/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Muhammadiyah masih mempertimbangkan keputusannya untuk menggugat kebijakan tax amnesty. Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir mengatakan, organisasi yang dipimpinnya sampai saat ini belum memutuskan untuk melayangkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, gugatan itu adalah salah satu dari beberapa opsi yang dipertimbangkan Muhammadiyah. "Masih ada pilihan lain, seperti perbaikan sistem pelaksanaan dan mengembalikan kebijakan tax amnesty pada fokus awal," kata Haedar di Malang, Senin (5/9).

Tujuan awal tax amnesty, lanjutnya, adalah menggarap para konglomerat yang menjadi penunggak pajak kelas kakap. Namun, di kemudian hari, masyarakat kelas menengah ke bawah juga diminta mengikuti tax amnesty. Isu ini, menurut Muhammadiyah, sudah melenceng dari fokus awal tax amnesty.

"Keputusan akan dibahas di rapat pleno. Meski demikian, Muhammadiyah tidak akan berubah pikiran," tegasnya. Jika dirasa unsur-unsur yang memenuhi judicial review sudah terpenuhi, Muhammadiyah akan membawanya ke MK.

Muhammadiyah mengapresiasi langkah pemerintah dalam menerapkan tax amnesty untuk membangun negeri dengan APBN yang kuat. Namun, aplikasinya harus konsisten, amanah, dan jangan sampai menimbulkan gejolak di masyarakat. Pajak dibayarkan tidak sekadar uang yang disimpan negara, namun harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement