Selasa 06 Sep 2016 08:47 WIB

BG Dinilai tak Layak Jadi Kepala BIN

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Wakapolri - Irjen Pol Budi Gunawan. (Repubika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Wakapolri - Irjen Pol Budi Gunawan. (Repubika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, mengkritisi upaya pengangkatan mantan Wakapolri, Budi Gunawan (BG), menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Menurutnya, figur BG tidak relevan saat ini untuk menjadi orang nomor satu di lembaga telik sandi tersebut.

Ia mempertanyakan apa yang menjadi alasan penting Presiden Joko Widodo memilih BG tersebut. Jika sebatas Sutiyoso dirasa belum bisa menyelesaikan persoalan yang ada atau ingin perubahan di BIN, ia agak ragu Budi Gunawan menjadi figur pantas sebagai pengganti.

"BG sepanjang kariernya tak dikenal sebagai pribadi yang memiliki gagasan untuk perbaikan institusi. Hampir keseluruhan kariernya di polisi tak memperlihatkan adanya prestasi yang memadai untuk menunjukkan bahwa BG adalah figur yang memiliki daya dobrak, daya inovasi dan perbaikan," kata Ray kepada Republika.co.id, Selasa (6/9).

Jadi, menurutnya, bila berharap agar BG dapat mereformasi BIN, ia rasa publik kurang mendapat penjelasan. Kalaupun sosok BG dimaksud untuk keperluan menghadapi tantangan kekinian, mantan ajudan Megawati ini justru semakin tak relevan.

Menurut Ray, setelah tantangan di bidang militer berkurang, persoalan utama Indonesia adalah peningkatan kesejahteraan dengan cara peningkatan pendapatan dana negara. Selain menggenjot pajak, peningkatan investasi asing di berbagai bidang dan penurunan angka korupsi juga dibutuhkan.

Di luar itu, kebijakan tax amnesty dan terus mengejar dana-dana ilegal yang dibawa ke luar negeri adalah cara lainnya. Termasuk di dalamnya, memastikan bahwa siapa pun yang kabur karena tindak pidana keuangan akan dapat dikejar dengan bantuan intelijen negara. 

Baca juga,  Jokowi Resmi Usulkan Budi Gunawan Jadi Kepala BIN.

Hal ini sesuai dengan kewenangan BIN, seperti dinyatakan dalam pasal 31 UU No 17 Tahun 2011. Tugas BIN tak hanya terkait dengan soal aliran dana terorisme dan narkoba, tetapi juga dana hasil tindakan ilegal.

"Pertanyaannya adalah, apakah BG memiliki kemauan, keberpihakan untuk menuntaskan, dan kegeraman atas setiap penggelapan dana negara? Sesuatu yang jadi pertanyaan mengingat bahwa BG pernah dipersoalkan oleh KPK pada wilayah ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement