Selasa 06 Sep 2016 00:22 WIB

Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Nasional 8 Provinsi

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Truk angkutan barang melintas di ruas Tol Cipali, Jawa Barat. ilustrasi  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Truk angkutan barang melintas di ruas Tol Cipali, Jawa Barat. ilustrasi (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang hari raya IdulAdha.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo mengatakan, penerbitan surat edaran ini untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada saat libur panjang tersebut.  Ia  menerangkan, pemberlakuan surat edaran dimulai sejak 9 September pukul 00.00 WIB hingga 12 September pukul 24.00 WIB.

Pelarangan kendaraan angkutan barang, ia katakan, meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu.

 

"Pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang  diberlakukan pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta jalur wisata di 8 (delapan) Provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali," katanya, Senin (5/9).

Ia menambahkan, surat edaran ini memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas ( BBG), Ternak, bahan pokok seperti beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur, pupuk, susu murni, barang antaran pos serta barang bahan baku ekspor/impor dari home industry dan/atau ke pelabuhan.‎

"Untuk pengangkutan air minum dalam kemasan dalam surat edaran ini bisa dilakukan sebelum waktu pelarangan dilaksanakan atau bisa tetap dilakukan pengangkutan ‎menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua sumbu," lanjutnya.

Sedangkan untuk bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui darat dalam Surat Edaran ini diberikan prioritas.‎

Hemi menjelaskan, pelanggaran terhadap larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement