Senin 05 Sep 2016 18:51 WIB

Luhut Janji Masalah Reklamasi Teluk Jakarta Selesai Pekan Depan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menjanjikan polemik seputar reklamasi Teluk Jakarta, terutama di Pulau G, akan selesai pada pekan depan.

Luhut mengatakan pada Rabu (7/9) mendatang, pihaknya akan mendapatkan penjelasan mengenai masalah-masalah proyek reklamasi di Pulau G, yang sebelumnya dihentikan oleh Rizal Ramli saat masih menjabat sebagai Menko Kemaritiman.

"Besok Rabu (7/9) akan ada paparan ke saya soal masalah di Pulau G. Tapi Pulau G sepertinya sudah oke. Mudah-mudahan saya minggu ini meninjau (ke sana) dan minggu depan selesai," ujarnya, Senin (5/9).

Masalah yang ditengarai telah selesai dalam proyek reklamasi di Pulau G itu yakni mengenai status bahaya karena proyek tersebut terletak sangat dekat dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang yaitu sekitar 500 meter.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, batas aman zona terlarang adalah 500 meter dari sisi terluar instalasi atau bangunan. PLTU Muara Karang itu sendiri, disebut-sebut sangat mengandalkan air laut sebagai air baku untuk menghasilkan listrik dan mendinginkan pembangkit.

"Jadi soal air yang dibilang cooling water (air pendingin) untuk PLTU di sana dianggap bahaya. Setelah dibuat rekayasa teknik, sepertinya tidak ada masalah. Malah temperaturnya bisa turun satu derajat," jelasnya.

Kendati demikian, Luhut masih enggan mengungkapkan apakah rampungnya masalah tersebut berarti proyek reklamasi di Pulau G bisa dilanjutkan. "Kita lihat minggu depan," ucapnya.

Rizal Ramli, Menko Kemaritiman yang sebelumnya, membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.

Sementara untuk Pulau C, D dan N dinilai melakukan pelanggaran sedang, di mana pihak pengembang diminta melakukan sejumlah perbaikan dan pembongkaran. Pulau C dan D yang saat ini menyatu diminta untuk dipisah dengan kanal selebar 100 meter dan sedalam delapan meter agar bisa dilalui lalu lintas kapal dan agar tidak meningkatkan risiko banjir.

Sementara Pulau N yang merupakan bagian dari proyek pembangunan Pelabuhan Kalibaru (New Priok Container Terminal 1) milik Pelindo II dinilai melakukan pelanggaran teknis dan lingkungan hidup. Sementara itu, pelanggaran ringan dinilai berdasarkan masalah administrasi dan proses pembangunan.

"Pengembangnya setuju untuk memperbaiki. Jadi boleh diteruskan agar rapi dan pelanggaran yang dilakukan diperbaiki," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement