Senin 05 Sep 2016 18:27 WIB

Terkait Karhutla, Kapolri: Polda tak Boleh Keluarkan SP3 Sendiri

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Tito Karnavian (tengah), Irwasum Dwi Priyatno dan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Syafruddin (dari kiri) hadir saat rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/9).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kapolri Tito Karnavian (tengah), Irwasum Dwi Priyatno dan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Syafruddin (dari kiri) hadir saat rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/9). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepolisian-kepolisian daerah (Polda) agar tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sendiri. Tito menginginkan Polda mengelar pekara terlebih dahulu di Mabes Polri sebelum mengeluarkan SP3.

"Nantinya akan dibentuk Satgas ada Irwasum, Propam, Gakkum, jadi pengawasannya banyak," katanya dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (5/9).

Mantan Kapolda Metro Jaya itu melanjutkan, Mabes Polri akan menggelar perkara SP3 yang akan dikeluarkan daerah. Pasalnya, Tito mengakui ada kerawanan jika SP3 dilakukan di daerah.

"Tidak boleh SP3 sendiri, tapi di Mabes Polri," ucapnya.

Dikeluarkannya SP3 terhadap 15 perusahaan terkait Karhutla menjadi perhatian publik. Publik mempertanyakan alasan dikeluarkannya SP3 tersebut. Tito menuturkan, dikeluarkannya SP3 tersebut karena tidak cukup bukti. Karena itu, SP3 dikeluarkan juga berdasarkan alasan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement