REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar AKBP Cahyo Hutomo menyatakan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram diduga dikendalikan oleh tersangka YN. Tersangka merupakan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Subang.
"Tersangka merupakan warga binaan Lapas Subang, kita tangkap dan melakukan penggeledahan," kata Cahyo Hutomo saat gelar perkara peredaran narkoba di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (5/9).
Ia menuturkan tersangka inisial YN narapidana kasus ganja itu diamankan di Lapas Subang setelah koordinasi dengan pihak Lapas setempat. Hasil penggeledahan didapat telepon seluler di dalam kamar sel YN yang diduga untuk melakukan komunikasi dalam peredaran narkoba.
"Jadi YN ini dengan sembunyi-sembunyi membawa handphone dan menggunakannya," kata Cahyo.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Cahyo, peran YN diduga hanya menjual barang tersebut. Menurut dia barang jenis sabu yang dijualnya diperkirakan banyak, dan tersisa hanya 1,3 kilogram.
"Ia hanya untuk menjual (sabu), banyak yang sudah dijual, yang kita dapatkan hanya 1,3 kilogram," katanya.
Terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan, kata Cahyo, cukup banyak, tetapi yang barang bukti banyak selama 2016 yakni yang melibatkan narapidana Subang. Polda Jabar akan terus mengungkap tuntas kasus peredaran narkoba, bahkan jika ada laporan ada di dalam Lapas, akan segera diselesaikan, koordinasi dengan pihak Lapas.
"Selama ini kalau ada laporan ada warga binaan kita tindaklanjuti," katanya.