Senin 05 Sep 2016 16:25 WIB

KPK Kembangkan Kasus Suap ‎Bupati Banyuasin

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Tersangka menerima suap terkait pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, KPK akan menyelidiki pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat atau mendapat aliran dana. Tak terkecuali orang tua Yan Anton, Amiruddin Inoed, yang dulu pernah menjabat sebagai Bupati Banyuasin selama dua periode pada 2003-2013.

"Kemungkinan itu pasti ada (aliran dana dari Yan ke ayahnya). Siapapun yang  berhubungan dengan kasus ini pasti akan diperiksa siapapun orangnya," kata Basaria di kantor KPK, Senin (5/9).

Selain mengejar pihak-pihak lain yang terlibat, KPK juga akan mengembangkan kasus ini kepada tindak pidana pencucian uang. Menurut Basaria, ada peluang besar untuk juga ditetapkan sebagai tindak pidana pencucian uang dari setiap tindakan korupsi atau suap.

"KPK juga mencoba menerapkan setiap penangkapan diiringi juga bersama tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Yan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang suap hingga Rp 1 miliar untuk keperluannya menunaikan ibadah haji. Uang tersebut didapat dari pengusaha bernama Zulfikar Maharami seorang Direktur CV PP yang dijanjikan mengerjakan proyek di dinas pendidikan.

Selain Yan, keempat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap adalah Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kasubag Rumah Tangga Rustami, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Bidang Program dan Pembangunan Sutaryo dan seorang pengepul dana bernama Kirman. Sedangkan Zulfikar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement