Senin 05 Sep 2016 15:25 WIB

TNI Tindak Tegas Pembakar Hutan dan Lahan di Riau

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Personel TNI membantu pemadaman kebakaran hutan
Foto: dok. Dispen Koarmabar
Personel TNI membantu pemadaman kebakaran hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Yonif 132/Bima Sakti melakukan tindakan tegas pelaku pembakar hutan dan lahan di Desa Rimbo Panjang, Bangkinang, Riau. Hal ini sebagai respon atas perintah Pangdam I/BB Mayjen TNI Lodewyk Pusung untuk melaksanakan patroli dan pendekatan intensif diwaktu kritis diakhir pekan kemarin.

Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Czi Berlin G. mengatakan kebakaran hutan dan lahan yang meluas telah menjadi momok bagi masyarakat luas, termasuk negara tetangga.

"Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo secara langsung telah memerintahkan seluruh jajaran, termasuk TNI untuk berupaya mencegah dan menanggulangi Karhutla tersebut dengan seluruh instansi terkait dan membentuk Satgas Karhutla," kata dia di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (5/9).

Terkait tindak lanjut perintah Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, prajurit TNI menggiatkan patrol-patroli intensif di wilayah-wilayah yang rawan. Diantaranya dari Yonif 132/Bima Sakti yang tergabung dalam Satgas penanganan Karhutla di Riau, khususnya di wilayah Rimbo Panjang Kabupaten Kampar.

Prajurit TNI juga mengadakan pendekatan-pendekatan persuasif dan sosialisasi larangan membakar lahan kepada masyarakat. "Buah dari pendekatan tersebut diwujudkan melalui penangkapan terhadap 1 (satu) orang oknum masyarakat yang diduga sengaja membakar lahan," ujarnya.

Kolonel Czi Berlin mengatakan, penangkapan itu diawali laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pembakaran lahan di Km. 16, Jl. Sawit, Desa Rimbo Panjang. Merespon laporan masyarakat tersebut, satu tim Patroli Yonif 132/Bima Sakti dipimpin Sertu Ayo Suharyo berangkat ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang yang mengakui sebagai oknum pembakar lahan.

Pelaku berinisial RM (38 tahun), beralamat Jl. Rajawali Sakti, Gg. Keluarga, Kec. Tampan Pekanbaru. Bersama pelaku ditemukan 1 buah korek api sebagai barang bukti. "Sebagai temuan awal, lahan yang terbakar baru seluas 10 m persegi dan diduga api akan dibiarkan merambat untuk membakar lahan yang lebih luas."

Setelah api dapat dipadamkan, RM langsung dibawa ke Posko Karlahut Desa Rimbo Panjang utk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Tambang, Kampar untuk diperiksa lebih lanjut.

Danyonif 132/Bima Sakti Letkol Inf Nurul Yakin menjelaskan penangkapan ini merupakan yang kedua, sejak Satgas Yonif 132/Bima Sakti bertugas di lokasi Karhutla Rimbo Panjang 24 Agustus 2016.

"Kita berupaya secara persuasif untuk mencegah masyarakat membakar lahan, namun bila tertangkap tangan kita tidak akan segan-segan bertindak tegas," kata dia.

Satuan tugas ini merupakan operasi gabungan dengan berbagai instansi dan berharap kedepan semua pihak baik Pemda, Kepolisian, perusahaan swasta maupun seluruh komponen masyarakat akan semakin solid dan sinergis dalam menangani Karhutla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement