Senin 05 Sep 2016 14:22 WIB

Polisi Batal Periksa Ary Suta Terkait Senpi Ilegal Aa Gatot

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) dikawal petugas saat tiba di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis (1/9).
Foto: Antara/ Muhammad Adimaja
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan) dikawal petugas saat tiba di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Polda Metro Jaya batal meminta keterangan dari pengusaha asal Bali, I Putu Gede Ary Suta (AS), terkait senjata api ilegal yang dimiliki oleh Gatot Brajamusti. Ary Suta mengaku sakit dan tak bisa menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Hari ini AS rencana akan diperiksa pukul 10.00 WIB, tapi ada surat dari keluarga bahwa AS sakit, dan minta dua hari lagi untuk diperiksa," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Senin (5/9).

Pemeriksaan terhadap Ary Suta akan dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Aa Gatot. Saat menjalani pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Gatot mengaku mendapat senjata dari Ary Suta.

"Itu berdasarkan keterangan dari Gatot saat diperiksa minggu lalu di polda NTB. Disebutkan dalam BAP itu bahwa senjata api dan peluru diterima untuk properti dari saudara AS," katanya.

Budi menambahkan, status Ary Suta saat ini masih berstatus saksi. Pihaknya juga akan menunggu kedatangan Ary Suta sebelum membuat surat pemanggilan kedua.

"Kami akan tunggu dua hari ke depan ini apakah saudara AS akan memenuhi panggilan kami ini. Kalaupun tidak kami akan mengirimkan surat pemanggilan kedua. Tapi yang jelas untuk pemeriksaan tim Resmob akan melakukan back up untuk penyidikan tersebut," jelasnya.

Kendati AS tidak jadi diperiksa, polisi hari tetap memerika Aa Gatot terkait senjata api ilegal yang ditemukannya di rumahnya di Jalan Niaga Hijau X, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Hari ini kedatangan Aa Gatot terkait tentang penyimpanan memiliki senjata api yang dikenakan dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Kami akan melakukan pemeriksaan tentang penemuan kedua dari ratusan butir peluru jenis kaliber 9 mm, 32 mm dan 22 mm," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement