Senin 05 Sep 2016 13:45 WIB

Polda Metro Periksa Aa Gatot Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan)
Foto: Antara/ Muhammad Adimaja
Gatot Brajamusti alias AA Gatot (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus Narkoba, Gatot Brajamusti (Aa Gatot) menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Senin (5/9) hari ini. Aa Gatot digelandang ke Polda Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan warna orange sekitar pukul 11.16 WIB.

Dengan rambutnya yang pirang, Ketua Parfi tersebut tampak memakai kacamata warna hitam sambil turun dari mobil Resmob yang datang dari Polres Jakarta Selatan. Kedua tangannya juga tampak terborgol.

"Hari ini kedatangan Aa Gatot terkait tentang penyimpanan memiliki senjata api yang dikenakan dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, Senin (5/9).

Budi mengatakan, Aa Gatot diperiksa lantaran ditemukan dua senjata api ilegal dan sekitar 400 butir peluru jenis kaliber 9 mm, 32 mm dan 22 mm di rumahnya yang beralamat di di Jalan Niaga Hijau X, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kalau untuk kasus narkoba ditangani Polda NTB, tapi kalau terkait senjata api diperiksa Subdit Resmob Polda," ucapnya.

Sementara, pengusaha asal Bali, I Putu Gede Ary Suta alias AS, yang diduga sebagai pemasok senjata kepada Aa Gatot tidak jadi diperiksa hari ini lantaran sakit. "Hari ini AS rencana akan diperiksa pukul 10.00 WIB, tapi ada surat dari keluarga bahwa AS sakit, dan minta dua hari lagi untuk diperiksa," katanya.

Pemeriksaan terhadap Ary Suta akan dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Aa Gatot . "Kami akan tunggu dua hari ke depan ini apakah saudara AS akan memenuhi panggilan kami ini. Kalaupun tidak kami akan mengirimkan surat pemanggilan kedua," ujar Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement