Sabtu 03 Sep 2016 09:11 WIB

Komnas Perempuan Minta Korban Prostitusi Gay Dipulihkan

Red: Nur Aini
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah untuk segera memulihkan hak korban prostitusi sesama jenis daring, beberapa di antaranya anak-anak, yang baru terungkap di Bogor, Jawa Barat.

"Proses penegakan hukum dan pemulihan korban harus diprioritaskan. Kami meminta negara memberikan jaminan agar kejadian serupa tidak terulang dan terus bekerja keras mengungkap kejadian serupa yang mungkin saja terjadi di wilayah lain," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana di Jakarta, Jumat (3/9).

Komnas Perempuan pun menekankan agar semua pemangku kepentingan melihat masalah kerentanan pelacuran anak pada kasus tersebut, yang menunjukkan kurangnya perlindungan negara terhadap anak-anak. Apalagi, kasus seperti yang terjadi di Bogor itu bukanlah perkara baru di Indonesia. Pemerintah, kata Azriana, harus bisa memulihkan hak-hak korban, terutama yang masih anak-anak, dan menjaga agar mereka tidak terkena dampak dari pemberitaan yang berlebihan.

Pihak kepolisian berhasil membongkar prostitusi daring anak di Bogor, Jawa Barat, setelah melakukan pengintaian sejak awal Agustus 2016 dan berhasil menangkap tiga orang yaitu AR, U, serta E yang kini sudah menjadi tersangka. Sebanyak 27 orang dari 99 orang yang diduga menjadi korban kasus prostitusi sesama jenis jaringan tersangka AR itu diketahui anak-anak di bawah umur, kisaran usia 13 tahun hingga 17 tahun.

Tersangka E diketahui merupakan pedagang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat. E merekrut anak-anak untuk diserahkan kepada AR. Mulanya ia mengajak anak-anak untuk berdagang sayuran, kemudian menawari mereka uang tambahan bila bersedia menjadi pekerja seks. Dalam jaringan AR, E juga berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online milik AR.

Sementara tersangka U berperan sebagai muncikari yang memiliki empat anak sebagai pekerja seks. Jaringan U diketahui berbeda dengan jaringan AR. Tersangka AR, U, dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement