Jumat 02 Sep 2016 21:20 WIB

Jelang Batas Akhir, Pemohon KTP-El Membeludak

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Friska Yolanda
Warga mengantre untuk membuat E-KTP di Kelurahan Mampang Pela, Jakarta Selatan, Rabu (31/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga mengantre untuk membuat E-KTP di Kelurahan Mampang Pela, Jakarta Selatan, Rabu (31/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO –- Batas waktu rekam data KTP-el yang akan berakhir 30 September 2016 menyebabkan permohonan pembuatan KTP-el di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyumas meningkat dratis. Dalam satu hari, ada sekitar 300 warga yang mengajukan permohonan pembuatan KTP-el.

Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Kartiman, mengatakan peningkatan permohonan KTP-el ini tidak hanya terjadi di kantor Dindukcapil di Kota Purwokerto tetapi juga di kantor-kantor kecamatan. "Kalau sebelumnya hanya sekitar lima pemohon per hari, saat ini meningkat menjadi 20-30 orang yang datang di tiap kecamatan," jelasnya, Jumat (2/9). 

Demikian juga di kantor Disdukcapil. Jika sebelumnya hanya sekitar 100 orang per hari yang mengajukan permohonan pembuatan KTP-el, saat ini jumlahnya meningkat hingga 300 orang. Dengan jumlah pemohon sebanyak itu, Kartiman menyebutkan, jumlah pemohon KTP-el di Kabupaten Banyumas mencapai sekitar 2.500-3000 orang per pekan. 

Dengan adanya peningkatan tersebut, sosialisasi batas akhir proses rekam data KTP-el yang dibiayai pemerintah di wilayah Banyumas relatif sudah cukup berhasil. "Kalau dihitung berdasarkan jumlah warga yang masih belum memiliki KTP-el, saya kira jumlah warga yang sudah melakukan proses rekam data saat ini hanya tinggal 10 persen," katanya.

Meski demikian, Kartiman menyatakan, warga yang sedang mengajukan permohonan KTP-el diharapkan agak bersabar karena proses pembuatan KTP-el tidak bisa langsung jadi. Hal ini bukan disebabkan oleh kelambanan pihaknya dalam melayani masyarakat, tapi karena blangko yang diperoleh dari Kemendagri tidak bisa diambil sekaligus sesuai kebutuhan. "Ini yang menyebabkan proses pembuatan KTP-el tidak bisa langsung jadi," jelasnya. 

Sagio, warga yang tengah mengurus pembuatan KTP-el baru karena pindah domisili dari ia pindah dari Cilacap ke Banyumas, mengeluhkan proses rekam data yang tidak bisa selesai dalam sehari. Hal ini karena banyaknya pemohon, menyebabkan antrian menjadi sangat panjang.

"Setiap hari, pembukaan pendaftaran nomor antrean bisa dilakukan sampai beberapa kali. Setiap pendaftaran hanya dibatasi sampai 100 nomor," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement