Jumat 02 Sep 2016 20:18 WIB

DPR Diminta Segera Sahkan Revisi UU Perlindungan Anak

Rep: halimatus sa'diyah/ Red: Andri Saubani
Anggota Wahana Visi Indonesia bersama Forum Anak Jakarta membagikan sebanyak 3000 buku saku perlindungan anak bertema
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Wahana Visi Indonesia bersama Forum Anak Jakarta membagikan sebanyak 3000 buku saku perlindungan anak bertema

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Pemerintah berharap DPR segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Alasannya, kasus kekerasan terhadap anak terus terjadi. Yang terbaru, Polri mengungkap bisnis prostitusi yang melibatkan puluhan anak di Bogor, Jawa Barat. 

"Agar segera diterbitkan revisi kedua Undang Undang Perlindungan Anak untuk memberikan dampak kejut terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak," ucap Deputi bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta, lewat pesan singkat pada Republika.co.id, Jumat (2/9). 

Salah satu poin yang diusulkan pemerintah dalam revisi UU Perlindungan Anak yakni adanya hukuman tambahan berupa kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Selain itu, residivis kasus kekerasan seksual juga akan dipasangi gelang chip sebagai bentuk pengawasan dari pemerintah agar mantan tahanan tak kembali melakukan kejahatan serupa. 

Namun, di samping pentingnya revisi UU yang mencantumkan tambahan hukuman bagi pelaku, sambung Pribudiarta, upaya pencegahan juga harus dilakukan terutama dalam memperkuat kemampuan anak untuk menghindari kekerasan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anaknya. "Dibutuhkan pengasuhan orang tua yang penuh kasih sayang dan masyarakat sekitar yang mampu melindungi anak," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement