REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menjelang batas waktu rekam data yang akan berakhir 30 September 2016, menyebabkan permohonan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meningkat dratis. Dalam satu hari, ada sekitar 300 warga yang mengajukan permohonan pembuatan e-KTP.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Kartiman, mengatakan peningkatan permohonan e-KTP ini tidak hanya terjadi di kantor Dindukcapil di Kota Purwokerto. Tetapi juga di kantor-kantor kecamatan.
''Kalau sebelumnya hanya sekitar lima pemohon per hari yang mengajukan permohonan pembuatan e-KTP, saat ini meningkat hingga 20-30 orang yang datang di tiap kecamatan,'' jelasnya, Jumat (2/9).
Padahal ada 27 kecamatan di Kabupaten Banyumas, dan semuanya mengalami peningkatan jumlah pemohon. Demikian juga di kantor Dindukcapil, jika sebelumnya hanya sekitar 100-an orang per hari yang mengajukan permohonan pembuatan e-KTP, saat ini meningkat hingga 300-an orang.
Dengan jumlah pemohon sebanyak itu, Kartiman menyebutkan, jumlah pemohon e-KTP di Kabupaten Banyumas mencapai sekitar 2.500-3000 orang per pekan,
Menurutnya, dengan adanya peningkatan tersebut, sosialisasi batas akhir proses rekam data e-KTP yang dibiayai pemerintah di wilayah Banyumas, relatif sudah cukup berhasil.
''Kalau dihitung berdasarkan jumlah warga yang masih belum memiliki e-KTP, saya kira jumlah warga yang sudah melakukan proses rekam data saat ini hanya tinggal 10 persen,'' katanya.
Diharapkan, dengan tingginya animo warga yang belum memiliki e-KTP untuk melakukan rekam data, maka pada 30 September 2016 nanti sudah tidak ada lagi warga Banyumas yang belum melakukan proses rekam data. “Kecuali bagi warga yang memang baru menginjak usia 17 tahun, sehingga baru akan memiliki e-KTP,” ujar dia.