REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf menilai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya aksesoris atau pelengkap sistem bernegara di Indonesia.
Asep mengusulkan agar DPD lebih baik dibubarkan saja karena hanya membebani anggaran negara. Apalagi, kata dia, kewenangan yang diberikan undang-undang kepada DPD sangat terbatas, hanya sebatas mempertimbangkan, tanpa bisa membuat keputusan.
"Jadi DPD hanya layaknya aksesoris atau pelangkap dalam sistem bernegara di Indonesia," ujar Asep dalam pernyataannya, Jumat (2/9).
Ia memaklumi bila kewenangan DPD sangat terbatas. Sebab, kata dia, dengan ditambahnya kewenangan perwakilan daerah tersebut akan mengurangi kewenangan DPR yang notabene merupakan pembuat undang-undang. "Sekarang pertanyaan, DPR mau ngak kewenangan dikurangi?" cetus dia.
Asep menyatakan setuju bila kewenangan DPD ditambah. Namun, lanjut dia, hanya sebatas memutuskan permasalahan daerah dan juga sumber daya alam yang selama ini menjadi konsen senator tersebut. "Tapi memang harus mengubah Undang-Undang Dasar terlebih duhulu," ungkapnya.
Menurut dia, konstitusi negara hanya memberikan kewenangan DPD untuk mengusulkan maupun membahas sejumlah persoalan terkait permasalahan daerah. "Tinggal minta DPR untuk bersidang dan memutuskan amandemen undang-undang berkaitan dengan tugas dan wewenang DPD," kata Asep.
Namun bila akhirnya DPR menolak usulan amandemen UUD tersebut, lebih baik kata Asep, model perwakilan daerah dibuat seperti zaman orde baru sehingga tidak terlalu banyak anggaran negara yang terbuang sia-sia seperti saat ini.