Jumat 02 Sep 2016 03:01 WIB

Nasib Jessica Ditentukan Akhir Oktober

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/9).
Foto: Antara
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Kisworo mengatakan vonis atas terdakwa Jessica Kumala Wongso akan dijatuhkan pada akhir Oktober 2016.

"Vonis diberikan antara tanggal 24, 25 dan 26 Oktober 2016," ujarnya dalam persidangan tewasnya Wayan Mirna Salihin akibat kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Kisworo melanjutkan, pembacaan vonis akan dilakukan setelah pembacaan tuntutan direncanakan pada 3 Oktober, nota pembelaan pada 10 Oktober, tanggapan penggugat (replik) pada 13 Oktober dan tanggapan tergugat (duplik) pada 17 Oktober.

Adapun sidang Kamis adalah kesempatan terakhir jaksa penuntut umum (JPU) sebagai penggugat menghadirkan saksi, baik fakta maupun ahli. Oleh karena itu, persidangan selanjutnya akan mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum untuk meringankan terdakwa. Sidang akan dimulai lagi pada Senin (5/9).

Terkait hal ini, Majelis Hakim meminta penasehat hukum Jessica untuk menghadirkan saksi meringankan yang mendukung keterangan terdakwa. "Dengar keterangan saksi dari terdakwa akan dilakukan pada enam hari sidang, yaitu pada tanggal 5, 7, 14, 15, 19 dan 21 September 2016. Kami harap jadwal ini dipatuhi," tutur Kisworo.

Pihak Jessica sendiri menyatakan berencana memanggil belasan saksi. "Kemungkinan 15 orang saksinya," tutur pengacara Jessica, Otto Hasibuan.

Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement