REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap praktik prostitusi online dengan dua tersangka yang menjalankan bisnisnya di sejumlah kota besar di Indonesia.
"Tersangka menawarkan PSK (pekerja seks komersial) melalui sosmed dengan kisaran harga Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 5 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (1/9).
Ia menuturkan, kasus tersebut diungkap oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Subdit II Unit 2, di sebuah hotel, Kota Bandung, Kamis, 11 Agustus 2016.
Polisi menangkap dua tersangka yakni inisial NNU (25) warga Jakarta Selatan, kemudian MIR (21) warga Kota Bandung, berikut korban yang dijadikan wanita panggilan oleh tersangka. "Tempat kejadian perkara di hotel, di Kota Bandung," katanya.
Yusri mengatakan, kedua tersangka menjalankan bisnisnya itu melalui akun twitter "Bandung Agency" @agencyladies yang menawarkan jasa wanita panggilan untuk level menengah ke bawah. Setiap transaksi, tersangka meminta uang muka sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta, sisa pembayarannya diberikan langsung kepada wanita panggilan.
"Sisa pembayaran diserahkan dari tamu ke PSK yang kemudian PSK tersebut memberikan komisi kepada asisten atau agen 30 persen," katanya.
Yusri mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, akun tersebut meliputi kota-kota besar lainnya di Indonesia yakni Bali, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selanjutnya kota besar Malang, Surabaya, Semarang, Jambi, Medan, Kalimantan, Purwokerto dan Yogyakarta.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti telepon seluler berbagai merk, beberapa buku tabungan BCA, ATM, Paspor BCA, kondom dan lubricant. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45, ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, kemudian Pasal 4 ayat 2 huruf d jo Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHPidan dan Pasal 506 KUH Pidana.