REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga Australia Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale diganjar hukuman setahun penjara dan denda Rp 100 juta. Terhukum didakwa memalsukan identitas keimigrasianya, menggunakan paspor atas nama Michale John Bayman.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 130 Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata hakim yang menyidangkan kasus Shaun, Made Masek, di PN Denpasar, Kamis (1/9).
Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Lusiana. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara 18 bulan bagi terdakwa, serta diganjar denda Rp 200 juta. Namun majelis hakim berpendapat lain, dengan menghukum setahun penjara, serta hukuman Rp 100 juta.
"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara salam enam bulan," kata Pasek sambil mengetuk palunya.
Shaun masuk ke Bali pada akhir Februari lalu. Terdakwa ditangkap petugas saat berada di kamarnya, Hotel Rabasta Kuta. Saat itu Shaun yang didatangi petugas imigrasi ngotot mengaku tidak bersalah.
Namun, petugas yang melihat foto di paspor atas nama Michale John Bayman berbeda dengan Shaun, tetap melakukan pemeriksaan.
Baca juga, Penyidik Bareskrim Selidiki Kasus Paspor Palsu Haji ke Filipina.
Kecurigaan petugas terbukti, dengan ditemukan lembar pembayaran dan fotokopi paspor Australia atas nama Jhon Bayman. Tidak hanya paspornya yang palsu, Shaun juga memalsukan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Ada pun KITAS yang digunakan atas nama Eddie Lonsdale.