Kamis 01 Sep 2016 15:17 WIB

Gatot Ajukan Penangguhan Penahanan

Dua orang terduga (memakai masker) penyalahguna narkoba yang ditangkap bersama Gatot Brajamusti, Ahad (28/8) tengah dibawa aparat Polres Mataram ke mobil yang akan dibawa ke Labfor Bali untuk pemeriksaan ulang tes DNA.
Foto: dok. Istimewa
Dua orang terduga (memakai masker) penyalahguna narkoba yang ditangkap bersama Gatot Brajamusti, Ahad (28/8) tengah dibawa aparat Polres Mataram ke mobil yang akan dibawa ke Labfor Bali untuk pemeriksaan ulang tes DNA.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) AA Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, berencana mengajukan penangguhan penahanan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

"Sebenarnya hari ini kami ajukan, tapi karena banyak persoalan yang harus kami tangani, jadi pengajuannya ditunda sampai besok (Jumat (2/9))," kata pengacara Gatot, Irfan Suryadiata, Kamis (1/9).

(Baca juga: Gatot Brajamusti dan Istri Resmi Ditahan)

Irfan Suryadiata adalah salah satu dari tiga pengacara yang mengawal kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Gatot Brajamusti bersama istri dan empat pelaku lainnya. Alasan Gatot Brajamusti dan istri melalui tim pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan karena selama proses penanganannya, kliennya bersikap kooperatif.

 

"Selama ini dua klien kami sudah menunjukan sikap kooperatif, semoga penangguhannya diterima," ujar Irfan.

Diketahui bahwa Gatot Brajamusti dan istrinya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu (31/8) oleh Polres Mataram. Setelah adanya penetapan, penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polda NTB. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tim penyelidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram mengamankan sejumlah alat bukti yang kuat.

Selain hasil tes urine yang menyatakan keduanya positif mengonsumsi narkoba, tim penyidik juga telah mendapatkan hasil uji laboratorium dari BBPOM NTB terkait keabsahan serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 0,68 gram yang didapat dari saku kanan celana Gatot Brajamusti dan tas milik Dewi Aminah.

Lebih lanjut, kini Gatot Brajamusti dan istrinya harus menjalani proses hukum di bawah penanganan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement