Kamis 01 Sep 2016 11:35 WIB

Prostitusi Gay Bogor Bukti LGBT Harus Dipidana

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
 Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah berpendapat, terungkapnya kasus perdagangan anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay di Bogor menjadi bukti nyata Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) berbahaya bagi anak-anak. Maka dari itu, harus ada hukum yang jelas bagi mereka yang melakukan hubungan sesama jenis.

"Perilaku prostitusi sesama jenis harus diperjelas hukumannya dan dicantumkan dalam revisi RUU KUHP," kata Ledia saat dihubungi Republika.co.id Kamis (1/9).

Ledia juga berharap agar anak-anak yang menjadi korban segera direhabilitasi. Rehabilitasi tersebut diharapkan bisa menyembuhkan mereka agar tidak mengulangi perbuatan tersebut karena faktor adiksinya, sehingga tidak ada korban berikutnya. "Korban anak harus segera direhabilitasi," ucap Ledia.

Seperti diketahui, Subdit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri menangkap AR di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8). Selain AR, polisi juga mengamankan tujuh orang anak-anak yang diperjual-belikan oleh AR. AR dalam hal ini menjadi germo prostitusi anak-anak yang khusus disediakan untuk para kaum gay.

Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim cyber patrol di dunia maya. Mereka menemuka akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement