Kamis 01 Sep 2016 06:32 WIB

Sebelum Dikonversi Jadi Bus, Angkot di Bogor Harus Berbadan Hukum

Rep: Santi Sopia/ Red: Hazliansyah
Sejumlah angkot beroperasi di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Rabu (7/1).
Foto: Antara
Sejumlah angkot beroperasi di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Rabu (7/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana mengonversi tiga angkot menjadi satu bus.

Kepala Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Rakhmawati mengatakan, DLLAJ akan melakukan penguatan lainnya selain pembinaan kepada para pemilik angkot. Tidak lupa juga untuk memberikan penjelasan beserta solusinya.

"Hal ini karena sudah menjadi tanggung jawab dari DLLAJ untuk terus membina dan memandu Angkot Berbadan Hukum sampai nantinya siap di konversi," kata dia.

Mantan Camat Bogor Tengah ini menambahkan, September nanti, DLLAJ akan kembali menggelar pembinaan dengan mendatangkan ahli transportasi terkait bisnis transportasinya.

Selain pembinaan, saat ini DLLAJ juga sedang menyiapkan payung hukum. Sehingga ketika semuanya sudah matang, konversi dan penataan ulang rute dapat dilakukan bersama. Sementara, bagi pemilik angkot yang menolak akan dijadikan feeder atau pengumpan.

“Beberapa angkot yang belum masuk koperasi sekarang sedang dalam proses,” terang Rakhmawati.

Kepala Polres Bogor Kota M. Darwis sangat mengapresiasi terbentuknya badan hukum berupa koperasi yang menaungi sopir angkot. Dirinya yang baru menjadi Kapolres Bogor Kota beberapa bulan ini turut mendukung adanya konversi tiga angkot menjadi satu bus.

“Wisata di Kota Bogor ini sangat luar biasa apalagi jika didukung dengan transportasi yang baik maka program Pemkot harus didukung masyarakat,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement