REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi A DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, mengkritik kebijakan swakelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Saya sudah menyaksikan secara langsung penanganan sampah di TPST Bantargebang. Ada beberapa catatan yang akan kami sampaikan ke Pemprov DKI dalam waktu dekat," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi, Rabu (31/8).
Menurut dia, penanganan sampah saat ini hanya ditumpuk tanpa adanya fasilitas instalasi pengolahan air sampah (IPAS) sehingga berpotensi merugikan lingkungan serta warga sekitar. "Bila hal ini terus berlanjut, dikhawatirkan berdampak terhadap kerusakan air tanah dan lingkungan sekitar," katanya.
Menurut Ariyanto, pascapemutusan kontrak dari pengelola lama, kata dia, penanganan sampah hanya dilakukan secara open dumping atau ditumpuk. Kondisi tersebut membuat sampah semakin menggunung dan rawan terjadi longsor serta merusak kandungan air tanah.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga mengkritisi rute truk sampah yang melanggar kesepakatan serta tidak memenuhi standardisasi truk. "Banyak truk pengangkut sampah yang masih ditemukan ceceran air lindi di jalan. Untuk rute dan standardisasi truk sampah masih kami persoalkan," katanya.
Berdasarkan kesepakatan bersama truk sampah hanya boleh melintas melalui Tol Bekasi Barat dan Jalan Transyogi di atas pukul 21.00-05.00 WIB. "Namun saat ini ada yang melintas melalui Jatiasih maupun Jalan Ahmad Yani di luar jam yang telah ditentukan," katanya.
Ariyanto bersama anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi mengaku telah menemui Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI serta jajaran Unit Pengelolaan Sampah Terpadu DKI. "Mereka pun mengakui kalau penanganan sampah secara swakelola belum maksimal," katanya.
Hal tersebut, kata dia, sangat disayangkan oleh DPRD Kota Bekasi karena Pemprov DKI terkesan belum memiliki perencanaan matang terkait pengelolaan sampah di Bantargebang. "Pemprov DKI meminta waktu beberapa bulan ke depan untuk membenahi semua itu. Kita lihat nanti," katanya.