Rabu 31 Aug 2016 20:01 WIB

Mensos Minta Psikoterapi Korban Prostitusi Gay

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial RI akan melakukan rangkaian pemeriksaan bagi korban prostitusi sesama jenis yang baru saja diungkap oleh Bareskrim Polri. Salah satunya dengan melakukan psikoterapi agar anak-anak yang menjadi korban tidak melakukan hal serupa ketika dewasa.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansah mengatakan, anak yang pernah menjadi korban kasus kejahatan seksual dikemudian hari bisa saja menjadi pelaku selanjutnya. Pasalnya, mereka memiliki traumatik ataupun ingatan yang dapat mengingatkan mereka bahwa mereka pernah mendapatkan perlakukan yang tidak senonoh itu.

Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut maka perlu dilakukan pemulihan secara total kepada para korban. "Memorinya itu bisa terpanggil kembali, any time, makanya proses asesmen itu sangat penting," ujar Khofifah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8).

Pemeriksaan tidak akan berhenti pada pemeriksaan cek kesehatan saja, namun harus sampai pada pemeriksaan psikoterapi. "Harus mendapatkan terapi. Kalau enggak diterapi, kemungkinan memorinya bisa terpanggil dan kemudian mereka jadi pelaku dikemudian hari. Mereka bisa diterapi di RPSA atau save house," ujar Khofifah.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, yang dilakukan Polri kepada para korban yakni telah dilakukan rangkaian tes medis. Misalnya cek darah dan interview yang dilakukan oleh unit penyidikan anak. "Upaya pencegahan sebenarnya sudah dilakukan seperti penyuluhan di sekolah-sekolah mulai dari TK, polisi cinta anak, dan penyuluhan terkait masalah-masalah remaja," kata Ari.

Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Asrorun Niam mengaku terjadi peningkatan kasus kejahatan seksual di semester satu tahun 2016 ini. Modusnya pun sangat beragam sehingga sangat perlu diwaspadai bukan saja oleh aparat kepolisian namun juga oleh orang tua dan lingkungan yang paling dekat dengan anak-anak itu sendiri.

Total korban kejahatan seksual anak melalui jejaring sosial sebanyak 1.593. Sedangakan kasus yang dilaporkan sebanyak dua kasus.

Kepala Bidang Anak dalam Pornografi, Napza dan HIV, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Imiarti mengatakan, akan menggandeng pihak hotel untuk lebih memperketat lagi. Apabila ada anak-anak kata dia maka perlu dipertanyakan.

"Kita akan memetakan daerah rentan, kita gandeng PHRI untuk pencegahan dan deteksian dini. Kita juga harus pertanyakan lagi kalau ada anak-anak yang masuk hotel. Ini early warning system. Kalau enggak bersama kita enggak bisa atasi," ujar Imiarti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement