Rabu 31 Aug 2016 18:46 WIB

Cukai Rokok Bisa Naik 85 Persen

Rokok
Foto: Darron Cummings/AP Photo
Rokok

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Jawa Timur menilai isu harga rokok naik menjadi Rp 50 ribu bukan hal yang mengagetkan, karena UU menoleransi harga cukai rokok bisa naik hingga 85 persen.

"Jika cukai rokok naik, itu bukan hal yang perlu dibesar-besarkan. Karena menurut undang-undang sudah jelas, cukai rokok bisa naik mencapai 85 persen. Saat ini masih naik 35 persen," kata Ketua TCSC IAKMI Jatim, Santi Martini, di Surabaya, Selasa (30/8).

Namun, menurut dia, angka harga rokok dalam isu itu hanyalah bagian dari hasil penelitian FK UI sebagai upaya untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia.

Di sela-sela diskusi "Kawasan Tanpa Rokok" di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, ia menjelaskan penelitian UI itu juga masih wajar, karena jumlah perokok setiap tahunnya memang meningkat. Bahkan saat ini kebiasaan merokok sudah merambah usia belia. Survei Lentera tahun 2015 mencatat 45 persen remaja di Indonesia sudah merokok pada usia 13 hingga 19 tahun.

"Itu tahun 2015, kalau 2016 banyak anak SD yang merokok. Karena itu, hal yang penting adalah upaya menekan jumlah perokok, terutama pada kalangan menengah ke bawah, agar masyarakat miskin tidak mudah sakit yang juga berdampak pada tagihan BPJS," katanya.

Senada dengan itu, dosen Ilmu Kesehatan Masyarakat Unair, Sri Widiati, yang juga anggota TCSC-IAKMI mencontohkan Singapura yang membuktikan kenaikan harga rokok menurunkan jumlah perokok setiap tahun.

"Menurut penelitian, mereka (perokok di Singapura) mengatakan bersyukur ada peraturan rokok yang mahal. Karena kebanyakan mereka mengaku ingin berhenti merokok, tapi tidak bisa karena sudah ketergantungan dan susah menolak keinginan dari dirinya sendiri (pengaruh zat adiktif). Saat rokok mahal, mau tidak mau mereka harus berhenti merokok," katanya menambahkan.

Pengawasan Tembakau

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pamekasan, Jawa Timur, membentuk tim pemantau tata niaga tembakau untuk mengawasi pelaksanaan tata niaga tembakau pada musim panen kali ini.

Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Moh Honan Achmadi menjelaskan tim gabungan itu akan melakukan pengawasan tata niaga tembakau di sejumlah perusahaan rokok yang melakukan pembelian tembakau.

"Pengawasan akan ditekankan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda Tata Niaga Tembakau, antara lain tentang pengambilan sampel tembakau dan timbangan yang digunakan perusahaan," katanya.

Politikus Partai Amanah Nasional (PAN) Pamekasan ini menjelaskan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Niaga Tembakau dijelaskan pengambilan sampel tembakau oleh perusahaan maksimal 1 kilogram. Selain itu, timbangan yang digunakan oleh pedagang harus standar dan harus dilakukan secara terbuka. "Ini dimaksudkan agar petani tidak dirugikan," katanya.

Ketentuan lainnya, pihak pabrikan harus mengumumkan rencana pembelian dan penutupan gudang sehingga para petani bisa mempersiapkan dalam memanen tembakaunya. "Terkait dengan rencana pembelian ini, pihak pabrikan harus menyampaikan pemberitahuan, kapan akan melakukan pembelian, minimal sepekan sebelumnya," katanya.

Hosnan menjelaskan dari unsur pemkab, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dilibatkan dalam hal pengawasan tata niaga tembakau ini, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan.

Khusus Satpol-PP akan memalukan pengawasan dan mengantisipasi masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan. "Hal ini dimaksudkan agar kualitas tembakau Madura, khususnya Pamekasan tetap terjaga, dan tidak dicampur dengan tembakau Jawa," kata Hosnan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement