REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri, barang bukti yang diamankan polisi dari kediaman Aa Gatot Brajamusti di Jalan Niaga, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan resmi positif narkoba jenis sabu dan ekstasi.
"Hasil laboratorium yang sudah teruji hari ini, klip kristal putih seberat 9,7 gram positif sabu. Jadi, ada sejumlah klip kristal putih, ada yang masih utuh dan ada yang bekas pakai. Nah yang (dinyatakan positif) kemarin itu yang klip kristal lain. Lalu tiga pil itu positif ekstasi," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Rabu (31/8).
Namun, Menurut Ade, soal tablet berwarna biru yang telah disita, polisi belum bisa mengidentifikasinya. Tapi, untuk barang bukti di pipet keempat alat isap bong bekas yang diamankan polisi telah positif sabu.
Saat ditanya apakah barang bukti yang ditemukan polisi Aa Gatot itu milik Aa Gatot dan apakah tersangka seorang pengedar narkoba, Ade menjawab persoalan tersebut merupakan kewenangan penyelidikan Polres Mataram.
Baca juga, Enam Orang Positif Narkoba dalam Kasus Gatot Brajamusti.
Sementara, terkait dugaan adanya keterlibatan artis dalam pemakaian barang tersebut, Ade juga mengatakan hal itu mungkin saja terjadi.
"Kemungkinan Aa GB ini pemakai atau pengedar di kalangan artis itu mungkin saja. Dan yang menentukannya itu hasil lab dan penyidikan. Tapi faktanya ditemukan semua barang bukti itu di kamarnya," ucap dia.