Rabu 31 Aug 2016 17:23 WIB

Aa Gatot Terancam Empat Tahun Penjara

Red: Ilham
Ketua Parfi, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot
Foto: Twitter
Ketua Parfi, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkotika golongan I (sabu-sabu). Keduanya terancam pidana paling singkat empat tahun penjara.

"Sesuai dengan pasal yang disangkakan, keduanya terancam pidana paling singkat empat tahun penjara," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Rabu (31/8).

Kepolisian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Untuk penanganan penyidikannya, Polres Mataram telah melimpahkan berkas perkaranya ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. "Karena kasus ini menjadi salah satu perhatian publik, maka dilimpahkan ke kami (Polda NTB)," ucapnya.

Sedangkan untuk empat orang lainnya, yakni dengan inisial YY, RN, DN, dan RZ, akan kembali diperiksa oleh Tim Forensik Polda Bali. "Tim penyidik bekerja sama dengan Tim Forensik Polda Bali akan kembali melanjutkan pemeriksaan darah mereka," ujarnya.

Gatot Brajamusti diamankan bersama tujuh orang lainnya pada Ahad (28/8) malam, sekitar pukul 23.00 WITA di kamar 1.100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram. Ketua Parfi yang baru terpilih untuk kedua kalinya ini diamankan usai menghadiri Kongres Parfi ke-XV di Kota Mataram.

Dari hasil penggeledahan, anggota dari tim gabungan Satgas Merah Putih Mabes Polri didampingi anggota Polres Mataram dan Lombok Barat menemukan dua paket kecil yang diduga sabu-sabu. Dua paket dengan rincian berat 0,98 gram dan 0,68 gram itu ditemukan dalam saku celana kanan Gatot dan tas warna biru milik istrinya, Dewi Aminah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement