Rabu 31 Aug 2016 12:57 WIB

JK Persilakan UU Pengampunan Pajak Diuji di MK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan mengajukan judicial review (JR) Undang-Undang Pengampunan Pajak. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun mempersilakan jika masyarakat ingin mengujinya di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Judicial review itu hak masyarakat. Silahkan saja tentu," kata JK di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/8).

Menurut dia, pemerintah akan menyerahkan proses tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. "Nanti MK lah yang memutuskannya,” tambah dia.

Seperti dikethaui, PP Muhammadiyah berniat untuk mengajukan judicial review terkait program pengampunan pajak. Menurut Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, watak hukum dari kebijakan undang-undang pengampunan pajak itu harus jelas, begitu pula arah hukumnya. Kejelasan dalam UU itu, kata dia, harus bisa merumuskan niai-nilai dalam  UUD 1945, pasal 33, pasal 1, yaitu pasal-pasal yang erat dengan demokrasi dan HAM.

"Perumusan UU itu juga harus memenuhi prosedur demokrasi dan faktanya UU tax amnesty itu belum memadai demokrasi masih minimalis. Sudah saat dievaluasi dan melalu JR kecuali pemerintah menunda," ujarnya usai penutupan Rakernas MHH PP Muhammadiyah, Ahad (28/8).  

Menurutnya, pengampunan pajak tersebut tidak memiliki sasaran jelas. Akibatnya masyarakat umum juga terkena sasaran tersebut sehingga menjadi resah.  Selain itu, menurut dia, naskah akademik UU Pengampunan Pajak tidak pernah dikemukakan secara langsung ke publik terutama kalangan akademis. Sehingga, masyarakat tidak bisa memberikan kritis atas naskah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement