Rabu 31 Aug 2016 10:13 WIB

348 Kendaraan Ditilang di Hari Pertama Penerapan Ganjil-Genap

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan kendaraan bermotor dengan menggunakan sistem Nopol ganjil-genap resmi diberlakukan sejak Selasa (30/8) kemarin. Polda Metro Jaya dan Dishubtrans DKI masih banyak menindak kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap.

Ratusan kendaraan tersebut ditilang pada pemberlakukan sistem ganjil-genap baik di pagi hari maupun pada sore hari di sejumlah ruas jalan protokol di Ibu Kota. Saat melanggar, para pengandara juga masih mengelak dengan menyampaikan berbagai alasan, seperti lupa tanggal, belum mengetahui waktu pemberlakuannya, dan lain sebagainya.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 300-an lebih pelanggar dengan cara menilang dan menyita STNK atau SIM mereka.

"Total keseluruhan penindakan tilang 348 kendaraan," katanya, Rabu (31/8).

Budiyanto melanjutkan, Sat Gatur Polda Metro Jaya menilang 39 pelanggar, Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya juga menilang 21 pelanggar, sedangkan Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya menilang sebanyak 288 pelanggar.

"Kami ambil barang bukti SIM sebanyak 189 dan STNK 159," ujarnya.

Namun dalam pemberlakuan sistem ini juga terdapat kendaraan tertentu yang bebas tilang, yaitu angkutan umum plat kuning, pemadam kebakaran, ambulans, kepolisian, mobil para menteri, mobil wakil presiden dan presiden, serta angkutan barang tertentu yang terkena dispensasi.

Seperti diketahui, pelat ganjil atau genap ditentukan berdasarkan satu angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Pelat nomor yang tergolong ganjil, yaitu dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7 dan 9. Sedangkan pelat nomor genap, yaitu 0, 2, 4, 6 dan 8.

Kebijakan tersebut berlaku setiap Senin sampai Jum'at mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement