Rabu 31 Aug 2016 08:22 WIB

Polda Riau Tetapkan 86 Tersangka Kasus Kahutla

Rep: Mabruroh/ Red: Angga Indrawan
Kebakaran Hutan
Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Riau telah menetapkan 86 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) sejak Januari hingga akhir Agustus ini. Para tersangka ini merupakan kasus perorangan yang sengaja membuka lahan dengan cari dibakar.

"Iya sekarang tersangkanya sudah 86 orang," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo melalui pesan singkat kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (31/8).

Guntur menjelaskan saat ini telah dilakukan pendinginan pada empat titik api. Yakni di dusun III Desa Karya Indah, kecamatan Tapung dengan luas lahan yang terbakar lima hektare. Kemudian pemadaman di jalan Garuda Sakti Km 11 sampai Jalan Riau Baru RT 004 RW 005, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung dengan luas lahan yang terbakar 10 hektare.

"Empat titik kahutlah di desa Karya Indah ini jenis lahan yang terbakar tanah gambut kering," ujar Guntur.

 

Adapun personel pendinginan api yang dikerahkan sambungnya yakni 15 personel Polri, 41 personel Brimob, 41 TNI, masyarakat peduli api (MPA) sebanyak enam orang, PT Arara Abadi Distrik Tpg lima orang, dan PT PSPI Petapahan lima orang.

Para pemburu api ini melakukan pemadaman menggunakan alat Mesin air jenis Tohatsu sebanyak unit dan Mesin Robbin sebanyak lima unit. Adapun kendalanya tambah Guntur masih tentang sulitnya jarak tembuh jalan ke lokasi Kahutla, kurangnya sumber air di lokasi kebakaran, dan sulitnya pemadaman api juga dikarenakan lahan jenis gambut kering.

"Kondisi terakhir untuk saat ini api sudah mulai padam dan sebagian lahan bekas terbakar mengeluarkan asap, ini karena jenis lahannya, tanah gambut kering

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement